Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 124/Pid.B/2020/PN Jbg
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
ALI SOEGIONO, SH.
Terdakwa:
DWI PRASETIYO Bin WAKHID
218
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) buah Handphone Merk XIOMI Type 6A warna crown ;

    Dikembalikan kepada Saksi ADIT ADIARZAH