Ditemukan 3 data
KOMANG ADI WIJAYA,SH.
Terdakwa:
I Kadek Murta alias Badeng
30 — 16
Polisi DK 5627 MX dengan membawa 1(satu)ekor burung Jalak Kebo yang berada dalam sangkar menuju tempat tinggalTerdakwa, lalu dalam perjalanan mendengar kokok ayam jantan kemudianHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 85/Pid.B/2019/PN GinTerdakwa memanjat tembok pagar rumah tempat ayam jantan tersebutkemudian mengambil 1(satu) ekor ayam jantan beserta sangkarnya yangterletak di bangunan balai gong, selanjutnya terdakwa pergi dari tempattersebut;Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Ketut AdiAstama
untuk mengambil 1(satu) ekor burung Jalak Kebo beserta sangkarnyadan saksi Nyoman Karang untuk mengambil 1(satu) ekor ayam jantan besertasangkarnya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut saksi Ketut AdiAstama mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp500.000, (lima ratus riburupiah) dan saksi Nyoman Karang mengalami kerugian lebih kurang sebesarRp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP Jo Pasal 65
ayam jago warna merah/ biying besertakurungannya di rumah saksi NYOMAN KARANG yang beralamat di BanjarSasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengancara memanjat dan melompati pagar rumah saksi NYOMAN KARANG; Bahwa Terdakwa tidak merencanakan mengambil 1 (Satu) ekor burungJalak Kebo beserta sangkarnya milik saksi KETUT ADI ASTAMA dan 1(satu) ekor ayam jago warna merah/ biying beserta kurungannya milik saksi NYOMAN KARANG; Bahwa Terdakwa mengetahui ada burung milik saksi KETUT ADIASTAMA
Soesilo dalam bukunya Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya pasal demi pasalmenjelaskan pengertian rumah (woning) yaitu tempat yang dipergunakan untukberdiam siang dan malam yaitu untuk makan, tidur, dan aktifitas lainnya,sedangkan pekarangan tertutup yaitu Suatu pekarangan yang sekelilingnya adatandatanda batas yang kelihatan nyata seperti selokan, pagar, dan sebagainya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KETUT ADIASTAMA menggantungkan 1 (satu) ekor burung Jalak
oleh pagar tembok dan terakhir melihat 1 (Satu) ekor burung JalakKebo beserta sangkarnya tersebut pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019sekitar pukul 01.00 WITA, kemudian pada pukul 06.00 WITA saksi KETUT ADIASTAMA mengetahui kehilangan 1 (satu) ekor burung Jalak Kebo besertasangkarnya;Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019 sekitarpukul 03.30 WITA, Terdakwa dengan cara memanjat pagar dan meraih dengantangan mengambil 1 (satu) ekor burung Jalak Kebo beserta sangkarnya yangtergantung
7 — 9
Menjatuhkan talak satuba'in sughra Tergugat (Trivian Adiastama bin Tumin) terhadap Penggugat (Eka Ratnasari binti Wandi);
4. Menetapkan anak yang bernama Ariana Fayyola Syifa binti Trivian Adiastama, lahir di Magelang tanggal 27-07-2022 dalam pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandung dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayang sesuai keperluan yang didasarkan atas kepentingan dan kenyamanan anak;;
5.
18 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sugra kepada Tergugat (Dika Adiastama bin Agus Hariyanto) Terhadap Penggugat (Sinta Cahyaningrum binti Samijo);