Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TOMMY ADIHANTO Bin LILIK MARDIANTO alm
30 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika GolonganI;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang
Terdakwa:
TOMMY ADIHANTO Bin LILIK MARDIANTO alm