Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 426/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal 15 September 2021 —
Terdakwa:
TOMMY ADIHANTO Bin LILIK MARDIANTO alm
3010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau
    melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika GolonganI;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Adihanto Bin Lilik Mardianto Alm berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang

    Terdakwa:
    TOMMY ADIHANTO Bin LILIK MARDIANTO alm