Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 22/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
ADIHASTO Y BIN SAMAN
293
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ADIHASTO Y BIN SAMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tatik Wiyati S.Sos
    Terdakwa:
    ADIHASTO Y BIN SAMAN
    ,M.Hum : Panitera Pengganti ;Persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum;Setelah sidang oleh hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,selanjutnya Terdakwa dipanggil masuk keruang sidang dan atas pertanyaan hakim,terdakwa mengaku bernamaNama lengkap : ADIHASTO Y BIN SAMAN ;Tempat lahir : Madiun ;Umur / tanggal lahir : /30Desember 1995 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 016 / 006 Desa Warurejo, Kec Balerejo, KabMadiun;Agama Islam;Pekerjaan :Wiraswasta
    benar dan tidak keberatan atas keterangan saksisaksitersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya mengakui perbuatannya karena telan melanggar protokolkesehatan dengan tidak memakai masker diruang publik;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, selanjutnyamengambil putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menerima, memeriksa danmengadili perkara Terdakwa ADIHASTO
    Menyatakan terdakwa ADIHASTO Y BIN SAMAN tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp50.000,(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratifberupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama30 (tiga puluh) menit;3.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 22/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
ADIHASTO Y BIN SAMAN
1910
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ADIHASTO Y BIN SAMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tatik Wiyati S.Sos
    Terdakwa:
    ADIHASTO Y BIN SAMAN