Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 05-04-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 37/Pid.C/2022/PN Kwg
Tanggal 31 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sarjono, SH
Terdakwa:
SINTYA ADILATIN LATIFAH
71
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sintya Adilatin Latifah, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana dalam pasal 42 ayat (1) huruf f Jo Pasal 51 ayat (1) angka 57 Jo Pasal 54 Peraturan Daerah Karawang Nomor 6 tahun 2011;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Sintya Adilatin Latifah oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 100.000.,- (seratus ribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sarjono, SH
    Terdakwa:
    SINTYA ADILATIN LATIFAH