Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 58/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
1.YONO
2.JUWARTATIK
215
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon selaku orang tua kandung untuk mengganti nama anak kandung Para Pemohon yang ke-2 (dua) yang semula bernama MAHESA DWI ADISSWARA berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3518-LT-04082016-0029 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk tanggal 8 Agustus 2016, diganti menjadi
      Bahwa Para Pemohon selaku orang tua kandung hendakmengganti nama anak kandung yang kedua, yang lebih sesuai danmengandung makna yang lebih baik yaitu dari yang semulabernama MAHESA DWI ADISSWARA diganti menjadi TYOSETYAWAN dengan maksud tujuan agar nama anak Parahal 1 dari 8 hal Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2021/PN NjkPemohon yang bernama TYO SETYAWAN lebih bermakna dalamsisi kehidupan yang lebih baik.4.
      Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3518LT040820160029 atas namaMAHESA DWI ADISSWARA bertanda (P6);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya,Pemohon telah pula mengajukan saksisaksi yang memberikanketerangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:1.
      DAMITO, menerangkan: Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karenabertetangga; Bahwa Para Pemohon menikah pada tahun 2003; Bahwa dari perkawinan Para Pemohon tersebut lahir 2 (dua)orang anak yang bernama GINTRI RATNA SARI dan MAHESADWI ADISSWARA; Bahwa Para Pemohon berkeinginan merubah nama anakkedua yang semula bernama MAHESA DWI ADISSWARA digantimenjadi TYO SETYAWAN; Bahwa alasan Para Pemohon merubah nama anak keduatersebut yaitu agar memiliki makna yang lebih baik;2.
      HARTATIK, menerangkan: Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karenabertetangga; Bahwa Para Pemohon menikah pada tahun 2003;hal 3 dari 8 hal Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2021/PN Njk Bahwa dari perkawinan Para Pemohon tersebut lahir 2 (dua)orang anak yang bernama GINTRI RATNA SARI dan MAHESADWI ADISSWARA; Bahwa Para Pemohon berkeinginan merubah nama anakkedua yang semula bernama MAHESA DWI ADISSWARA digantimenjadi TYO SETYAWAN; Bahwa alasan Para Pemohon merubah nama anak keduatersebut yaitu agar memiliki
      dapat dibuktikan bahwa dariperkawinan Para Pemohon tersebut lahir 2 (dua) orang anak yangbernama GINTRI RATNA SARI dan MAHESA DWI ADISSWARA.
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 30-03-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 58/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
1.YONO
2.JUWARTATIK
12412
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon selaku orang tua kandung untuk mengganti nama anak kandung Para Pemohon yang ke-2 (dua) yang semula bernama MAHESA DWI ADISSWARA berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3518-LT-04082016-0029 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk tanggal 8 Agustus 2016, diganti menjadi