Ditemukan 2 data
Dede Azissuara Bin Mahmud
Termohon:
POLRES BANDUNG
84 — 20
Pemohon:
Dede Azissuara Bin Mahmud
Termohon:
POLRES BANDUNG
Terdakwa:
Dede Azissuara Bin Mahmud
24 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dede Azissuara Bin Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan
>;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dede Azissuara Bin Mahmud dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Kendaraan R4 merk TOYOTA AGYA 1.0 G M/T, warna merah, Tahun 2016,
Terdakwa:
Dede Azissuara Bin Mahmud- Menyatakan Terdakwa Dede Azissuara Bin Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan