Ditemukan 1 data
15 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Ixa Aditya Ladrenzya Bin Aditiami Dyantiko) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siti Syifarohmatun Arman Binti Subarman) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan nafkah iddah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), mutah berupa uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan nafkah anak setiap bulannya sebesar Rp