Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 3014/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Tanggal 8 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah selama masa iddah 90 (sembilan puluh) hari sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    4. Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Randu Keymas Aditiayasa
    , (laki-laki), lahir di Depok, 30 November 2017, umur 4 tahun, berada dibawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
  • Menetapkan nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Randu Keymas Aditiayasa, umur 4 tahun sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
  • Dalam Konvensi