Ditemukan 1 data
10 — 3
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah selama masa iddah 90 (sembilan puluh) hari sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Randu Keymas Aditiayasa
, (laki-laki), lahir di Depok, 30 November 2017, umur 4 tahun, berada dibawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menetapkan nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Randu Keymas Aditiayasa, umur 4 tahun sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
Dalam Konvensi