Ditemukan 1 data
19 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Adiupala, Kabupaten Cilacap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)