Ditemukan 1 data
6 — 2
Rahayu binti Adjarianto) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan yaitu :a. Mutah sebesar Rp500.000.-(lima ratus ribu rupiah)b. Nafkah selama iddah sebesar Rp1.000.000.-(satu juta rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 350000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)