Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PA CIAMIS Nomor 3622/Pdt.G/2022/PA.Cms
Tanggal 1 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
62
  • Rahayu binti Adjarianto) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan yaitu :
    a. Mutah sebesar Rp500.000.-(lima ratus ribu rupiah)
    b. Nafkah selama iddah sebesar Rp1.000.000.-(satu juta rupiah)
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 350000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)