Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Sgi
Tanggal 15 Juni 2022 —
Terdakwa:
RAJA ADJEMAL BIN AGUSRI
714
    1. Menyatakan Terdakwa Raja Adjemal bin Agusri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

    Terdakwa:
    RAJA ADJEMAL BIN AGUSRI
Register : 06-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Sgi
Tanggal 26 April 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIKO ARI PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
AMSAR SAPUTRA BIN MUCHTAR
282
  • Raja Adjemal Bin Agusri;

Dirampas untuk dimusnahkan;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);