Ditemukan 2 data
61 — 18
ADEMAM
Perk : PDM12/TUAL/Euh.2/08/018, tanggal 4 September 2018 sebagai berikut :PERTAMA:Bahwa terdakwa GIDION TAHWAIUBUN Als ADEMAM pada hari dantanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Maret tahun 2018 atau setidaktidaknya pada tahun 2018 bertempat di sekitar rumah terdakwa di UN PANTAI,Kecamatan Dullah Selatan, setidaktidaknya masih dalam wilayah PengadilanNegeri Tual.
Anak korban MARIA CRISTINAFAUTNGILYANAN sedang duduk didepan rumahnya bersama denganteman bernama Anak Saksi NAOMY YEBWEARUBU Als WELI, tiba tiba Terdakwa GIDION TAHWAIUBUN Als ADEMAM datang danmenghampiri Anak korban MARIA CRISTINA FAUTNGILYANAN danAnak Saksi NAOMY YEBWEARUBU Als WELI dan langsung memegangerat tangan Anak korban MARIA CRISTINA FAUTNGILYANAN danAnak Saksi NAOMY YEBWEARUBU Als WELI sambil menarik untukdibawah ke rumah Terdakwa.
Menyatakan terdakwa GIDION TAHWAIUBUN alias ADEMAM terbuktibersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1)Undangundang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
Menyatakan terdakwa GIDION TAHWAIUBUN Alias ADEMAM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandengannya;2.
83 — 41
Menyatakan terdakwa GIDION TAHWAIUBUN Alias ADEMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; ---------------2.
ADEMAM