Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal 23 Maret 2020 — Penuntut Umum:
FUJI DWI JONA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RUM ALS APUAK BIN ADLIZAR
384
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RUM ALS APUAK BIN ADLIZAR Tersebut diatas tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    2. Membeaskan terdakwa MUHAMMAD RUM ALS APUAK BIN ADLIZAR sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RUM ALS APUAK BIN ADLIZAR Tersebut diatas secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana memiliki, Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair
  • Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 8 )delapan ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard ) dengan ketentuan apabila denda