Ditemukan 11 data
202 — 78
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna hijau muda;- 1 (satu) buah celana kaos panjang warna coklat ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD ;- 1 (satu) lembar fotocopy daftar piket bulan September 2014 Ruang Paru RSUD dr. Fauziah Bireuen ;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
ISA WAHAB berusaha membukacelana dan celana dalam saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD,saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD berusaha melawan namundengan hanya bagian tubuh sebelah kanannya saja yang berfungsisehingga saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD tidak berdayamelakukan perlawanan, kemudian terdakwa MASYKUR FAHMI Bin M.
HP terdakwa diperlihatkankepada saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD ;Bahwa kemudian pada saat itu terdakwa MASYKUR FAHMI hendakmembuka celana saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD dancelana dalam saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD melakukanperlawanan namun saksi korban kalah tenaga dengan terdakwaMASYKUR dikarenakan kondisi saksi korban ASLIZAR Binti NURDINAHMAD cedera dan saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD tidakHalaman 9 dari 37 Putusan Nomor 45/Pid.B/2015/PN Birbisa berteriak dikarenakan
tanggal 07 September 2014tersebut saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD takutHalaman 10 dari 37 Putusan Nomor 45/Pid.B/2015/PN Birmenceritakan hal tersebut kepada orang tua saksi korban ASLIZAR BintiNURDIN AHMAD dan dua hari kemudian saksi korban ASLIZAR BintiNURDIN AHMAD baru meceritakan hal tersebut kepada saksiTARWIYAH ;Bahwa setelah keluarga saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMADmengetahui hal tersebut keluarga saksi korban ASLIZAR Binti NURDINAHMAD menjumpai kepala ruangan tempat terdakwa
saksi korban ASLIZAR Binti NURDINAHMAD terus menangis ;Bahwa kemudian saksi mengelusngelus saksi korban ASLIZAR BintiNURDIN AHMAD dan kemudian saksi korban ASLIZAR Binti NURDINAHMAD menceritakan kepada saksi pada saat saksi korban ASLIZARBinti NURDIN AHMAD sedang merawat orang tuanya di ruang paru RSUdr.Fauziah kab.Bireuen ;Bahwa pada hari minggu tersebut pada saat saksi korban ASLIZAR BintiNURDIN AHMAD sedang duduk di mushalla RSU dr.
dahulu saksikorban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD menceritakan hal tersebutkepada sdri.
210 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISA WAHABmemanggil saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD dengan caramelambaikan tangan sehingga saksi korban ASLIZAR Bin NURDIN AHMADmendatangi Terdakwa MASYKUR FAHMI Bin M. ISA WAHAB, selanjutnyaTerdakwa MASYKUR FAHMI Bin M. ISA WAHAB langsung menarik tangansebelah kiri saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD masuk ke dalamRuang isolasi Rawat Inap Paru Rumah Sakit Umum Daerah dr. FauziahKab. Bireuen, pada saat tangan sebelah kiri saksi korban ditarik olehTerdakwa MASYKUR FAHMI Bin M.
ISAWAHAB mengangkat saksi korban ASLIZAR binti NURDIN AHMAD danmenaikkan saksi koroban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD ke atas tempattidur pasien yang ada di Ruang Isolasi, kKemudian Terdakwa MASYKURFAHMI Bin M.
ISA WAHABberusaha membuka celana dan celana dalam saksi korban ASLIZAR BintiNURDIN AHMAD, saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD berusahamelawan namun dengan hanya bagian tubuh sebelah kanannya saja yangberfungsi sehingga saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD tidakberdaya melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa MASYKUR FAHMIBin M.
ISA WAHAB menutup mulut saksi korban ASLIZAR Binti NURDINAHMAD dengan tangan dan tangan saksi korban ASLIZAR Binti NURDINAHMAD juga ditahan dengan menggunakan bantal berwarna putih yang adaHal. 2 dari 19 hal. Put. No. 1602 K/PID/2015di tempat tidur, Kemudian setelah berhasil membuka celana dan celanadalam saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD lalu TerdakwaMASYKUR FAHMI Bin M. ISA WAHAB memiringkan posisi saksi korban kearah Terdakwa MASYKUR FAHMI Bin M.
ISA WAHAB berusaha membukacelana dan celana dalam saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD,saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD berusaha melawan namundengan hanya bagian tubuh sebelah kanannya saja yang berfungsisehingga saksi korban ASLIZAR Binti NURDIN AHMAD tidak berdayamelakukan perlawanan, kemudian Terdakwa MASYKUR FAHMI Bin M.
34 — 4
korban, kemudian saksi korban dansaksi ZUSI NOFITRI Pgl ECI menanyakan dimana keberadaan motortersebut, lalu terdakwa beralasan bahwa sepeda motor tersebut dipakai olehadiknya, kemudian karena merasa curiga kepada terdakwa, lalu saksikorban melapor ke Polresta Padang, selanjutnya setelah ditanya olehpetugas Polresta Padang terdakwa akhirnya mengakui bahwa sepeda motormilik saksi korban yang dipinjam terdakwa tersebut sudah digadaikan tanpasepengetahuan atau seizin dari saksi korban kepada saksi ASLIZAR
PgI ALIpemilik bengkel sepeda motor sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)yang mana pada saat itu terdakwa mengaku kepada saksi ASLIZAR Pgl ALIbahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.
terdakwa meminjam 1 (satu)unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna hitam BA 6593 LImilik saksi koroan dengan alasan untuk mencari uang pembayar utangkepada saksi korban dan berjanji akan mengembalikan sepeda motorsaksi korban pada pukul 12.00 Wib, dengan alasan tersebut saksikorban bersedia meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa,kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik saksikorban tersebut, selanjutnya terdakwa malah menggadaikan sepedamotor saksi korban kepada saksi ASLIZAR
ASLIZAR Pgl ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 16.00Wib, terdakwa mendatangi saksi di bengkel sepeda motor milik saksi didaerah Alang Lawas Padang, dengan tujuan untuk meminjam uangsebesar Rp.2 juta; Bahwa kemudian saksi meminjamkan uang kepada terdakwa, denganjaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute warnahitam BA 6593 LI milik saksi korban dan dilengkapi dengan STNK; Bahwa saat itu terdakwa menyatakan
Honda RevoAbsolute warna hitam BA 6593 LI milik saksi koroan dengan alasanuntuk mencari uang pembayar utang kepada saksi korban dan berjanjiHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 622/Pid.B/2015/PN.Pdgakan mengembalikan sepeda motor saksi koroban pada pukul 12.00Wib, dengan alasan tersebut saksi korban bersedia meminjamkansepeda motornya kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergimenggunakan sepeda motor milik saksi korban tersebut, selanjutnyaterdakwa malah menggadaikan sepeda motor saksi korban kepadasaksi ASLIZAR
12 — 7
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Almy Collar bin Aslizar) terhadap Penggugat (Juli Yanti alias Julianti binti Kirdan);
4.
10 — 4
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Afrizal bin Kamaluddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fitri Agustina binti Aslizar) di depan sidang Pengadilan Agama Medan setelah putusan ini berkekuatan hukum
INDRA FARDI, SH.MH
Terdakwa:
BOY ARTHOS Pgl,BOY
59 — 12
Sinaro Tuo; Bahwa kerugian saksi akibat perbuatan terdakwa Rp. 1.000.000, lebih; Bahwaladang tersebut milik Umul Liar, Aslizar Ampang Limo, Musbar Dt.
12 — 9
An binti Aslizar Tanjung);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.301000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
2.2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.4. DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
13 — 1
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.4. DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
43 — 16
., M.M
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
35 — 36
,M.H
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
DAVID BOSIMALI DUHA ALIAS AMA ARCHEL
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D
2.Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dengan Ketua: Ir.
9 — 5
Penggugat:
DAVID BOSIMALI DUHA ALIAS AMA ARCHEL
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D
2.Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dengan Ketua: Ir.