Ditemukan 1 data
18 — 1
>Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang kuasa asuh (hadhanah) terhadap anak sebagai berikut :
- Aydan Arkana Hilal Maulana (lahir 29 November 2012) dan;
- Adnandyo