Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 55/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon:
Defi Adniaty
204
  • Menyatakan sah menurut hukum, bahwa nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca DEFI ADNIATY sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 108/1990 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil/Pencatatan Sipil Pemerintah Kotamadya Medan pada tanggal 15 Januari 1990, dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Devi Adniaty
  • Memerintahkan pada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Pemohon:
    Defi Adniaty
    DN. 07 MA01018194.4 jazah Diploma III Universitas Sumatera Utara 3 TahunNo.0752/UN5.2.1.5/LLS/D III/20114.5 ljazah Strata Universitas Sumatera Utara 3 TahunNo. 4689/UN5.2.1.5/LLS/S1/EKST/2014adalah Devi Adniaty.5. Bahwa, dengan demikian nama Pemohon yang tertulis dan terbaca dalamAkta Kelahiran Pemohon yaitu nama DEFI ADNIATY adalah keliru, adapunyang benar seharusnya tertulis dan terbaca DEVI ADNIATY.6.
    Menyatakan sah menurut hukum, bahwa nama Pemohon yang semulatertulis dan terbaca DEFI ADNIATY sebagaimana Kutipan Akta KelahiranNo. 108/1990 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan danCatatan Sipil/Pencatatan Sipil Pemerintah Kotamadya Medan padatanggal 15 Januari 1990, dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbacaDevi Adniaty3.
    Tanda Penduduk No.1271114201900001,an.Defi Adniaty Nasution.. BuktiP2 : Fotocopy Kartu Keluarga No.1271112111050010, an.
    , dan telah didaftarkan di Kantor catatan Sipil di Medan.Bahwa Pemohon ingin membetulkan penulisan namanya tersebut dari DefiAdniaty menjadi Devi Adniaty, agar sama dengan dokumendokumen lainnyamilik Pemohon.Bahwa nama tersebut telah dipakai Pemohon setiaphari dan telah dipakaipada suratsurat pribadi pemohon.2.
    Prihatin : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon adalah ibu kandungPemohon.Bahwa Pemohon lahir di Medan pada tanggal 2 Januari 1990 dan telah diberinama Defi Adniaty, dan telah didaftarkan di Kantor catatan Sipil di Medan.Bahwa Pemohon ingin membetulkan penulisan namanya tersebut dari DefiAdniaty menjadi Devi Adniaty, agar sama dengan dokumendokumen lainnyaHal 3 dari 5 halPenetapan Nomor 55/Pat.P/2019/PN Mdnmilik Pemohon.