Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN KABANJAHE Nomor 24/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal 6 Mei 2024 — - Zulham Syah
80
  • Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Alparel Adotama Sitepu;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);