Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 11/B/2022/PT.TUN.MKS
Tanggal 5 April 2022 — Pembanding/Terbanding/Penggugat I : Staily Jellita Sigar, DKK
Pembanding/Terbanding/Penggugat II : Adrevi Nelson Timbuleng
Pembanding/Terbanding/Penggugat III : Jendry Rumbayan
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Hukum Tua Desa Kinaweruan
Terbanding/Penggugat IV : Deivi Kowaas
Terbanding/Penggugat V : Maxi Paat
Terbanding/Penggugat VI : Charter Manawan
Terbanding/Penggugat VII : Feibi Tambariki
4929
  • Penggugat 1, 3 dan 5/Para Pembanding dan Para Penggugat 2,4,6 dan 7/Para Terbanding untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Hukum Tua Desa Kinaweruan Nomor 09 Tahun 2021 Tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Kinaweruan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan lampiran atas nama:
    1. Staily Jellita Sigar, ST, dengan jabatan Sekretaris Desa;
    2. Charter Manawan dengan jabatan Kepala Jaga IV;
    3. Adrefi
      Kowaas dengan jabatan Kasie Pemerintahan;
  • Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding/Pembanding untuk mencabut Surat Keputusan Hukum Tua Desa Kinaweruan Nomor 09 Tahun 2021 Tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Kinaweruan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan lampiran atas nama:
    1. Staily Jellita Sigar, ST, dengan jabatan Sekretaris Desa;
    2. Charter Manawan denganJabatan Kepala Jaga IV;
    3. Adrefi
Register : 28-08-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1623/Pdt.G/2017/PA.Mks
Tanggal 11 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Adrefi Fahreza Putra bin Rizal, HM dan Eriza Lyra Tifany Putri binti Rizal, HM., sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
  • Tidak menerima gugatang penggugat selebihnya.
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVESI

    Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000.00,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);