Ditemukan 2 data
Pembanding/Terbanding/Penggugat II : Adrevi Nelson Timbuleng
Pembanding/Terbanding/Penggugat III : Jendry Rumbayan
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Hukum Tua Desa Kinaweruan
Terbanding/Penggugat IV : Deivi Kowaas
Terbanding/Penggugat V : Maxi Paat
Terbanding/Penggugat VI : Charter Manawan
Terbanding/Penggugat VII : Feibi Tambariki
49 — 29
Penggugat 1, 3 dan 5/Para Pembanding dan Para Penggugat 2,4,6 dan 7/Para Terbanding untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Hukum Tua Desa Kinaweruan Nomor 09 Tahun 2021 Tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Kinaweruan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan lampiran atas nama:
- Staily Jellita Sigar, ST, dengan jabatan Sekretaris Desa;
- Charter Manawan dengan jabatan Kepala Jaga IV;
- Adrefi
Kowaas dengan jabatan Kasie Pemerintahan;
- Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding/Pembanding untuk mencabut Surat Keputusan Hukum Tua Desa Kinaweruan Nomor 09 Tahun 2021 Tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Kinaweruan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan lampiran atas nama:
- Staily Jellita Sigar, ST, dengan jabatan Sekretaris Desa;
- Charter Manawan denganJabatan Kepala Jaga IV;
- Adrefi
16 — 3
Adrefi Fahreza Putra bin Rizal, HM dan Eriza Lyra Tifany Putri binti Rizal, HM., sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
- Tidak menerima gugatang penggugat selebihnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVESI
Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000.00,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);