Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 379/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
NURUL YAKIN, SH.,MH
Terdakwa:
RUSTAM PONGI Alias PONGI
1912

Dikembalikan kepada saksi korban Hananto Adumulya ;

  • 1 (satu) buah obeng plat dengan gagang warna hijau

Dirampas untuk dimusnahkan ;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;

waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangantertutup yang ada rumahnya orang yang ada disitu tidak diketahui atautidak dikehendaki oleh yang berhak,untuk masuk melakukan kejahatanatau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan denganmerusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuncipalsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwatersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Berawal terdakwa RUSTAM PONGI Alias PONGI datang kerumah saksikorban HANANTO ADUMULYA
Saksikorban HANANTO ADUMULYA,dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh terdakwa terhadapbarang milik saksi korban yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020sekira Pukul 04.00 wita bertempat di JI. Balai Kota IV Kel. PondambeaKec. Kadia Kota Kendari.
B/2020/PN kdibarangbarang milik saksi korban berupa 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 6warna grey dengan imei : 355398071423403 yang tersimpan diatas kepalasaksi korban yang sedang tertidur dan 2 (dua) unit Laptop yang masingmasingmerk ASUS warna hitam 14 inch yang tersimpan di bawah kaki saksi korbandan tersimpan di lantai dalam sebuah tas ransel warna hitamadalah barang miliksaksi korban HANANTO ADUMULYA ;Menimbang dengan demikian unsur seluruhnya atau sebagian milikorang lain telah terpenuhi
Menetapkan barang bukti berupa ;e 1 (Satu) unit Handphone Iphone 6 warna Grey dengan Nomor Imei :355398071423403.e 2 (dua) unit Laptop merek Asus warna hitam 14 Inch.Dikembalikan kepada saksi korban Hananto Adumulya ;e 1 (Satu) buah obeng plat dengan gagang warna hijauDirampas untuk dimusnahkan ;6.
Register : 19-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
I DEWA GEDE BASKARA HARISA, SH
Terdakwa:
RUSTAM PONGI Alias PONGI
308
  • Menetapkan barang bukti berupa ;1 (satu) Unit TV merk TCL warna hitam 29 InchDikembalikan kepada saksi korban Hananto Adumulya ;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Kamis, tanggal 18 Februari2021, oleh Rudi Suparmono,SH.MH, sebagai Hakim Ketua, AhmadHalamani7 dari 23 Hal. Perkara Putusan Nomor 43/Pid.