Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PN MASOHI Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Msh
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
GILLIAN KHOE
Tergugat:
JHON TIMALAYA
220
  • Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo dapat menunjuk kuasa/kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau dengan kata lain kuasa yang ditunjuk itu harus berdomisili atau berada di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa dan meneliti alamat atau domisili kantor Penerima Kuasa yang ada pada Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/Adv.CS