Ditemukan 1 data
GILLIAN KHOE
Tergugat:
JHON TIMALAYA
22 — 0
Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo dapat menunjuk kuasa/kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat atau dengan kata lain kuasa yang ditunjuk itu harus berdomisili atau berada di wilayah hukum yang sama dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Perma Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa dan meneliti alamat atau domisili kantor Penerima Kuasa yang ada pada Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/Adv.CS