Ditemukan 1 data
66 — 30
., di Nunca pada tanggal 26 Juli 2016 dengan Akta Nikah Gereja Protestan Maluku Nomor 03/KLS-JNC/SN/VII/2017, dan perkawinan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 8208-KW-23032017-0001 pada tanggal 4 Agustus 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak-anak dari perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama:
- Jostrydewantara Rafael Adventiano