Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 202/Pid.C/2017/PN Gin
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Dalmarius Advintino Bara
2312
    • Menyatakan terdakwa DALMARIUS ADVINTINO BARA telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang di persidangan tidak hadir ;
    • Menjatuhkan putusan dengan verstek ;
    • Menyatakan terdakwa DALMARIUS ADVINTINO BARA secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana : administrasi kependudukan ;
    • Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar
    ; Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama : 1 (satu) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah KTP. atas nama DALMARIUS ADVINTINO BARA ;
    • Dikembalikan kepada DALMARIUS ADVINTINO BARA;

  • Menghukum pula terdakwa untuk membayar ongkas
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I Made Sariasa
    Terdakwa:
    Dalmarius Advintino Bara
    Model ; 51/Pid/PN.Jalan Ciung Wenara Nomor 1 B.GIANYARCatatan putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri Gianyardalam daftar catatan perkara (pasal 209ayat 2 KUHP.)NOMOR ; 202 / Pid.C / 2017 / PN Gin.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Gianyar yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara : Nama : DALMARIUS ADVINTINO BARA ;Tempat lahir : Wanno Kakaro ;Umur / tanggal lahir :6 Desember 1995 ;Jenis kelamin :
    melanggar Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten GianyarNomor 7 tahun 2010 tentang administrasi kependudukan ; (Terdakwa menyatakan benar keterangan saksitersebut) ; Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah KTP.yang diperlihatkan ; Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup dan kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwaDALMARIUS ADVINTINO
    Menyatakan terdakwa DALMARIUS ADVINTINO BARA telah dipanggil secarasah dan patut untuk datang di persidangan tidak hadir ; Menjatuhkan putusan dengan verstek ; Menyatakan terdakwa DALMARIUS ADVINTINO BARA secara sah danmeyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana : administrasikependudukan ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar ; Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan hukuman kurungan selama : 1 (satu)
    hari ; Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP. atas nama DALMARIUS ADVINTINO BARA ; Dikembalikan kepada DALMARIUS ADVINTINO BARA, Menghukum pula terdakwa untuk membayar ongkas perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan pada hari ; Rabu, tanggal 29 Nopember 2017 oleh kami ;DORI MELFIN, S.H.