Ditemukan 1 data
15 — 7
Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon (Galang Adveron Prihandal bin Budi Pri Suharso) untuk kawin dengan seorang perempuan bernama (Vida Rizky Anggraeni binti Lamidi);
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);