Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Dedet Darmadi, SH
Terbanding/Terdakwa : BISMANSYAH BIN AIENDIT
8647
  • ALI HASMI.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(LHAPKKN) BPKP perwakilan Aceh, Nomor : SR2430/PW01/5/2020, tanggal30September 2020 menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau perekonomianNegara sebesar Rp. 5.263.382.325,17, (Lima Milyar Dua Ratus Tiga PuluhEnam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh LimaRupiah Koma tujuh belas sen)Perbuatan Terdakwa Bismansyah Bin Aendit sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)
    Menyatakan Terdakwa Bismansyah Bin Aendit tidak terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secarabersamasama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair PenuntutUmum;3. Menyatakan Terdakwa Bismansyah Bin Aendit tersebut di atas terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersamasama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bismansyah Bin Aendit denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;halaman 14 dari 131 Putusan Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA6. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;7.
Register : 09-07-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 8 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Dedet Darmadi, SH
Terdakwa:
BISMANSYAH BIN AIENDIT
920
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bismansyah Bin Aendit tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Bismansyah Bin Aendit tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bismansyah Bin Aendit dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan