Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2015 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 531/Pid.B/2015/PN.Sky
Tanggal 8 Oktober 2015 — Hendra Pasian Bin Abdul Muis
216
  • Menetapakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah ban mobil truk merk aeoles, dikembalikan kepada Saksi Korban HENDRA BIN SAMIDI.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-( dua ribu rupiah ).
    ANTON seharga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menjual ban di pelabuhan merak tanggal 18 Mei 2015 dan dilampung tanggal 19 Mei 2015;Bahwa Terdakwa menjual kedua ban tersebut untuk tambahan uang jalanTerdakwa;Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari Saksi Korban untuk menjual kedua ban trukmiliknya;Bahwa Terdakwa mendapat upah/gaji dari Saksi Korban sebesar Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah) per trip mengantar barang;Bahwa barang bukti berupa (satu) buah ban mobil truk merk Aeoles adalah
    dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebutharus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa (satu) buah ban mobil trukmerk Aeoles
    MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa Hendra Pasian Bin Abdul Muis, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana Pengelapan*;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan,Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor :531/Pid.B/2015/PN.Sky3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanidikurangkan dari pidana yang dijatuhkan4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5 Menetapakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah ban mobil truk merk aeoles