Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 671/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Tanggal 11 Agustus 2014 — Pidana: - Terdakwa: MUHAMMAD AFDALANI Bin ASNAWI - JPU: SUWARTI, SH
335
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AFDALANI Bin ASNAWI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan.- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim terdakwa melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum
    Pidana:- Terdakwa: MUHAMMAD AFDALANI Bin ASNAWI- JPU: SUWARTI, SH
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalahsebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MUHAMMAD AFDALANI Bin ASNAWI.Tempat Lahir : Tamban.Umur atau Tanggal Lahir : 32 Tahun/18 Juni 1982.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Purwosari Baru RT.09.RW.05 Kecamatan TambanKabupaten Batola.Agama : Islam.Pekerjaan
    diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.e 21 (dua puluh satu) jerigen BBM jenis solar yang berisi seluruhnya + 735 liter..Oleh Majelis Hakim diperintahkan dirampas untuk Negara.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkaradibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.Mengingat ketentuan pasal 53 huruf b UndangUndang Nomor : 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan lain bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa MUHAMMAD AFDALANI