Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN PELALAWAN Nomor 39/Pid.C/2023/PN Plw
Tanggal 18 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TIGANA M LUMBAN GAOL
Terdakwa:
Dasdo Afebra Sipayung
228
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dasdo Afebra Sipayung tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan
    MUP;

    • 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3070 IO;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Dasdo Afebra Sipayung;

    • 1 (satu) buah keranjang rotan.

    Dirampas untuk di musnahkan.

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    TIGANA M LUMBAN GAOL
    Terdakwa:
    Dasdo Afebra Sipayung