Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 25-02-2019
Putusan PN PADANG Nomor 67/Pdt.P/2019/PN Pdg
Tanggal 21 Februari 2019 — Pemohon:
BURMAWI
184
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
    2. Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13510/U/JS/2002 yang tercantum semula tertulis MAREZWI AFIFATH JAUHARAH, diganti/diubah menjadi MAREZWI AFIFAH JAUHARAH;
    3. Memberi izin kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada kutipan Akta
    Kelahiran Nomor 13510/U/JS/2002, nama yang tercantum disana MAREZWI AFIFATH JAUHARAH, diganti/diubah menjadi MAREZWI AFIFAH JAUHARAH;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);