Ditemukan 1 data
BURMAWI
18 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13510/U/JS/2002 yang tercantum semula tertulis MAREZWI AFIFATH JAUHARAH, diganti/diubah menjadi MAREZWI AFIFAH JAUHARAH;
- Memberi izin kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada kutipan Akta
Kelahiran Nomor 13510/U/JS/2002, nama yang tercantum disana MAREZWI AFIFATH JAUHARAH, diganti/diubah menjadi MAREZWI AFIFAH JAUHARAH;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);