Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN MAGETAN Nomor 240/Pid.C/2019/PN Mgt
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABDUL FATAH
Terdakwa:
KEVIN AFINANDA
183
    1. Menyatakan terdakwa KEVIN AFINANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMILIKI, MENGKONSUMSI DAN MENGUASAI MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ABDUL FATAH
    Terdakwa:
    KEVIN AFINANDA
    C / 2019 / PN.Mgt.Catatan dari Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Magetanyang memeriksa dan mengadili perkara pidana Ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap > KEVIN AFINANDA;Tempat Lahir : Magetan;Umur / Tgl. Lahir : 21 tahun / 19 Juni 1998;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jil. Purubaya Il Kpr ASABRI Il Kec.
    keterangan Terdakwa di Berita Acara pemeriksaan Penyidik;Di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (Satu) botol Aqua berisi 0,6 liter miras arak jowo;Yang mana barang bukti tersebut diakui kebenarannya oleh saksisaksi danterdakwa;Selanjutnya Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini dianggaptelah cukup kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut ; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Magetan telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa KEVIN AFINANDA
    A sedang melaksanakanpatroli dari Polres Magetan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwaKEVIN AFINANDA di GOR Ki Mageti Magetan yang telah terbukti dan kedapatanmemiliki, menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo tanpa dilengkapisurat izin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Hakim berpendapat bahwaTerdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakankepadanya;Mengingat, Pasal 2 UU Staat Blat No. 377 Tahun 1949, serta peraturanperaturan
    Menyatakan terdakwa KEVIN AFINANDA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana : MEMILIKI,MENGKONSUMSI DAN MENGUASAI MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPAIZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG * ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;3.
Register : 07-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 05-02-2021
Putusan PN NGAWI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Ngw
Tanggal 27 Januari 2021 — Terdakwa
9517
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak Mayong Bintang Afinanda Bin Anang Budi Arto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediakan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfatan Dan Mutu sebagaimana
    Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak Mayong Bintang Afinanda Bin Anang Budi Arto oleh karena itu dengan pidana Tindakan berupa pembinaan dalam Lembaga Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijaga yang beralamat di Desa Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi selama 2 (dua) Tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 9 (sembilan) papan / strip masing-masing
      berisi 10 (sepuluh) butir obat / Pil jenis Trihexyphenidyl / Holi dengan total keseluruhan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir obat / Pil jenis Trihexyphenidyl / Holi dirampas untuk dimusnahkan;
    1. Membebankan biaya perkara kepada Anak Mayong Bintang Afinanda Bin Anang Budi Arto sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);