Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 330/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal 11 Juni 2024 — Penuntut Umum:
YULI RAHMAWATI ASRIL, SH
Terdakwa:
ROJI AFIPHUDDIN Als ISAL BiN YAYAN SOPIAN
1911
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Roji Afiphuddin alias Isal Bin Yayan Sopian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan
      rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) buah lakban bening yang terdapat kertas putih dengan tulisan penerima ROJI AFIPHUDDIN
    Penuntut Umum:
    YULI RAHMAWATI ASRIL, SH
    Terdakwa:
    ROJI AFIPHUDDIN Als ISAL BiN YAYAN SOPIAN