Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 812/Pid.Sus/2018/PN Jmr
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
APRIANI CANDRA C,SH.
Terdakwa:
SUPRIYADI
3715
  • hukum Pengadilan Negeri Jember, dilarang melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan atau) membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 812/Pid.Sus/2018/PN Jmr Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, mulanya padahari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2018,terdakwa bertemu saksi korban Afratul
    Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukanSaksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (Satu) buah baju terusan warna biru.2. 1 buah celana dalam warna biru dengan noda warna putih kekuningandi bagian dalam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulanMei 2018, Terdakwa bertemu saksi korban Afratul
    bohongadalah beberapa perkataan atau keterangan yang saling mengisi satu denganyang lain yang seakanakan keterangan itu benar, padahal sebenarnya adalahmerupakan kebohongan, dan yang dimaksud membujuk adalah suatuperbuatan yang dilakukan dengan perkataan atau ucapan yang bertujuan untukmempengaruhi orang lain agar menuruti keinginan si pembujuk;Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta bahwa padahari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2018, Terdakwabertemu saksi korban Afratul
Register : 13-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 100/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 20 Mei 2021 — Pemohon:
RUSLI
240
  • Said dan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 110702007770003, Akta Kelahiran nomor 1107-LT-30062011-0175 dan Kartu Keluarga nomor 110701910090004 atas nama Rusli M.
    Said dan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kartu Tanda Penduduk
    Said dan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie agar menerbitkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Rusli M.
    Said diubah menjadi Rusli serta nama Ayah anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002 yang semula Rusli M. Said menjadi Rusli;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Register : 13-02-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 17-04-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 0036/Pdt.P/2018/MS.SGI
Tanggal 28 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
206
  • Afratul Turi binti Rusli, lahir 29042011;4.
Register : 16-08-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 03-09-2024
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 88/Pdt.P/2024/MS.Ksg
Tanggal 3 September 2024 — Pemohon melawan Termohon
53
  • /li>
  • Menyatakan Agus Salim bin Zulkifli telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2024 di Dusun Cempaka, Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang;
  • Menetapkan Ahli Waris dari Agus Salim bin Zulkifli sebagai berikut;
    1. Nur Hasni Binti Sujai (Ibu Kandung);
    2. Rina Novita Thambusay Binti Ahyar Thambusay (Istri);
    3. Muhammad Zalfa Salim bin Agus Salim (Anak Kandung);
    4. Afratul