Ditemukan 3 data
HASAN ASY ARI, S.H
Terdakwa:
AFREANSI BIN SEHMAN
23 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Afreansi Bin Sehman, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Afreansi Bin Sehman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika
Penuntut Umum:
HASAN ASY ARI, S.H
Terdakwa:
AFREANSI BIN SEHMAN
Terbanding/Terdakwa : AFREANSI BIN SEHMAN
57 — 24
>GAD ILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Bta, tanggal 3 Agustus 2022 sekedar mengenai redaksional pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Afreansi
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan - dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Afreansi Bin Sehman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanamansebagaimana dalam dakwaan lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Pembanding/Penuntut Umum : HASAN ASY ARI, S.H
Terbanding/Terdakwa : AFREANSI BIN SEHMAN
HASAN ASY ARI, S.H
Terdakwa:
ARI SUSANTO BIN PONIRAN
25 — 2
tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket daun kering narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat netto 42,44 gram (hasil pemeriksaan lab kriminalistrik Polda Sumsel)
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Afreansi