Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN NGAWI Nomor 106/Pid.B/2021/PN Ngw
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
PUTRA RIZA AKHSA GINTING,SH
Terdakwa:
DEFA AFRIYANTOMY Bin SUWOTO
7818
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Defa Afriyantomy Bin Suwoto terbukti
    Penuntut Umum:
    PUTRA RIZA AKHSA GINTING,SH
    Terdakwa:
    DEFA AFRIYANTOMY Bin SUWOTO
    PUTUSANNomor 106 / Pid.B / 2021 / PN NgwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama terdakwa:Ca OP Go hs fb7.8.Nama lengkap : Defa Afriyantomy Bin Didik Suwoto;Tempat lahir : Ngawi;Umur/ Tgl.
    Menyatakan terdakwa Defa Afriyantomy Bin Suwoto terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum, bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan tunggalJaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Defa Afriyantomy Bin Suwoto dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    di dakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Defa Afriyantomy Bin Suwoto bersamasama dengan saksiAlfin Ardion Bin Suwoto pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar pukul 01.30WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di jalan Ir.
    Saksi Alfian Afriyantomy Bin Suwoto, dibawah sumpah yang menerangkan padapokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Ngawi, dan keteranganpada penyidik tersebut Sudah benar;Bahwa saksi mengerti diperhadapkan didepan persidangan, dimana terkaitmasalah kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi korbanDian naga;Bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 13 April 2021sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di jalan Ir.
    Menyatakan terdakwa Defa Afriyantomy Bin Suwoto terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang danbarang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 21-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 106/Pid.B/2021/PN Ngw
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
PUTRA RIZA AKHSA GINTING,SH
Terdakwa:
DEFA AFRIYANTOMY Bin SUWOTO
1213
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Defa Afriyantomy Bin Suwoto terbukti
    Penuntut Umum:
    PUTRA RIZA AKHSA GINTING,SH
    Terdakwa:
    DEFA AFRIYANTOMY Bin SUWOTO