Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 433/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal 5 Agustus 2024 — IKHLAS Bin AFRURIZAL
1511
  • IKHLAS Bin AFRURIZAL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang
    IKHLAS Bin AFRURIZAL