Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD AMIRURIZAL
11 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Amirurizal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
Terdakwa:
MUHAMMAD AMIRURIZAL