Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN RBI
Tanggal 15 Februari 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD AMIRURIZAL
110
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Amirurizal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar

    Terdakwa:
    MUHAMMAD AMIRURIZAL