Ditemukan 2 data
45 — 2
Menyatakan terdakwa DEDEK AGERSI ALS DEDEK BIN AIDIL FITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan barang;2. Mejatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
DEDEK AGERSI ALS DEDEK BIN AIDIL FITRI
PUTUSANNomor 914/Pid.B/2015/ PN.PLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana padaPengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ; Nama lengkap : DEDEK AGERSI ALS DEDEKBWN AIDILFITRI; Tempat lahir : Palembang; Umur/igl lahir : 24tahun / 17 Agustus 1990; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan KH A Sidik Gang Pribadi No.1044 Rt
Menyatakan Terdakwa DEDEK AGERSI ALS DEDEK BIN AIDIL FITRItelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan ataumerusak barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal406 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa DEDEK AGERSI ALSDEDEK BIN AIDIL FITRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan penjara potong masa penahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
Menyatakan terdakwa DEDEK AGERSI ALS DEDEK BIN AIDIL FITRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pengrusakan barang;Halaman 7 dari 8, Putusan Nomor 914/Pid.B/2015/PN.Plg2. Mejatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam ) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Terdakwa:
DEDEK DONATO AGERSI Bin AIDIL FITRI.
19 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Dedek Donato Agersi Bin Aidil Fitri tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
SH
Terdakwa:
DEDEK DONATO AGERSI Bin AIDIL FITRI.