Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 811/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Tanggal 7 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
115
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Gian Pratama bin Dadang Tediyana) kepada Penggugat (Aggesti Ayu Prayitno binti Joko Suprayitno)
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.185000,- ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah)