Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA NGANJUK Nomor 254/Pdt.P/2021/PA.NGJ
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
131
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Shendy Aghestianto bin Harnanto) untuk menikah dengan Shifa Rizky Aulia binti Sudarjo di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,- (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Register : 24-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PA NGANJUK Nomor 255/Pdt.P/2021/PA.NGJ
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
114
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Shifa Rizky Aulia binti Sudarjo) untuk menikah dengan Shendy Aghestianto bin Harnanto di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Register : 24-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PA NGANJUK Nomor 254/Pdt.P/2021/PA.NGJ
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
131
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Shendy Aghestianto bin Harnanto) untuk menikah dengan Shifa Rizky Aulia binti Sudarjo di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,- (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Register : 24-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA NGANJUK Nomor 255/Pdt.P/2021/PA.NGJ
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
111
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Shifa Rizky Aulia binti Sudarjo) untuk menikah dengan Shendy Aghestianto bin Harnanto di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)