Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2012 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1285/Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut
Tanggal 13 Nopember 2012 — Aditya Angestianto bin Kus Subiyanto
2510
  • Aditya Angestianto bin Kus Subiyanto
    PUTUS ANNo. 1285/Pid.B/2012/PN.Jkt.UtDemi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : Aditya Angestianto bin Kus Subiyanto.Tempat Lahir : Jakarta.Umur/Tanggal Lahir : 11 Oktober 1994.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa Aditya Angestianto bin Kus Subiyanto terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimanadakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dikurangi masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    Bahwatempat terdakwa dan saksi CHOIRULAMIN melakukan kekerasan terhadap saksiHADIMAS IMAWAN SUTANTO adalah di pinggir jalan umum yang dapat dilewatioleh umum ; Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal170 ayat (2) Ke1 KUHP ; SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa ADITYA ANGESTIANTO BIN KUS SUBIYANTO dan saksiCHOIRUL AMIN (terdakwa dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13September 2012 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan September
    Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang :Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi maupun keterangan terdakwa,diperoleh fakta sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekitar pukul 14.30 WIB, saksiHadimas Imawan Sutanto dan saksi Bayu Aji Saputro telah dikeroyok terdakwaAditya Angestianto bin Kus Subiyanto dan teman temannya di Jalan Benyamin Sueb,Kel. Pademangan Timur, Kec.
    Menyatakan terdakwa ADITYA ANGESTIANTO BIN KUS SUBIYANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Denganterangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orangyang mengakibatkan luka" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana peniara selama 2 (dua) bulan ;3. Menyatakan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya daripidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.
Register : 14-04-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 91-K/PM II-08/AD/IV/2014
Tanggal 8 September 2014 — MATRAWI, KOPDA
9948
  • Bahwa dua minggu setelah Saksi disetubuhi oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi bertemu denganSaksi5 ADITYA ANGESTIANTO di koskosan pecinta alam di daerah Kemayoran dan saat itu Saksimenangis, kemudian Saksi5 ADITYA ANGESTIANTO bertanya kepada Saksi Kenapa kamu menangis,lalu Saksi bertanya balik kepada Saksi5 ADITYA ANGESTIANTO Apakah kamu masih mau menerimaperempuan yang sudah tidak perawan, dan Saksi5 ADITYA ANGESTIANTO menjawab Tidak apaapa,namun saat itu Saksi tidak menceritakan kepada Saksi5 ADITYA
    ANGESTIANTO kalau Saksi telahdisetubuhi oleh Terdakwa.15.
    Bahwa benar dua minggu setelah Saksi2 EKA TASYA DEASTUTI disetubuhi oleh Terdakwa,selanjutnya Saksi2 EKA TASYA DEASTUTI bertemu dengan Saksi5 ADITYA ANGESTIANTO di koskosan pecinta alam di daerah Kemayoran dan saat itu Saksi2 EKA TASYA DEASTUTI menangis,kemudian Saksi5 ADITYA ANGESTIANTO bertanya Kenapa kamu menangis, lalu Saksi2 EKA TASYADEASTUTI bertanya balik kepada Saksi5 ADITYA ANGESTIANTO Apakah kamu masih mau menerimaperempuan yang sudah tidak perawan, dan Saksi5 ADITYA ANGESTIANTO menjawab