Ditemukan 2 data
2.KIKI INDRAWAN, ST, SH
3.ANDEP SETIAWAN SH
4.FERRY, SH
Terdakwa:
YEFRI AGNETIUS DEDDY BIN JERDY ALOYSIUS MASRAN
159 — 21
Umum Setda Kabupaten Katingan;
- Copy dari asli 1 (satu) buah Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 813.2/271-191/Peg tanggal 21 Maret 2005 tentang pengangkatan YEFRI AGNETIUS DEDDY sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Copy dari asli 1 (satu) Surat Bupati Katingan
Nomor : 821.2/158/PEG tanggal 15 Mei 2006 tentang pengangkatan YEFRI AGNETIUS DEDDY sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Copy dari asli 1 (satu) buah buku tabungan BRI Cabang Katingan Nomor Rekening : 2060-01-000134-56-4 atas nama YEFRI AGNETIUS DEDDY;
- Copy dari asli 1 (satu) buah buku tabungan BNI Cabang Palangkaraya Nomor Rekening : 0401084769-IDR atas nama YEFRI AGNETIUS DEDDY;
- Copy dari asli 1 (satu) buah
TOMY APRIANTO, SH
2.KIKI INDRAWAN, ST, SH
3.ANDEP SETIAWAN SH
4.FERRY, SH
Terdakwa:
YEFRI AGNETIUS DEDDY BIN JERDY ALOYSIUS MASRANYang mana kedudukan terdakwa Yefri Agnetius Deddy sebagaiseorang PNS di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat danPemerintahan Desa (BPMPD) Kab.
., selaku atasanlangsung terdakwa Yefri Agnetius Deddy, memberi perintah secara lisankepada terdakwa dan seorang honorer yaitu Sdr. Dody Arianto R. Sihombinguntuk melaksanakan tugas :1.
Hariadi Utomo,SE. untuk datang menemui stafnya yaitu terdakwa Yefri Agnetius Deddy gunamelakukan konsultasi tentang cara pembuatan proposal, RAB, dan Gambar.> Bahwa terdakwa Yefri Agnetius Deddy dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu koorporasi telah menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukannya dengan cara :Halaman 27 dari 157 Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2018/PN PIk Bahwa Terdakwa Yefri Agnetius Deddy dengan sengaja
Menyatakan terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy Aloysius Masran,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;. Membebaskan terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy AloysiusMasran, dari dakwaan Primair tersebut;. Menyatakan terdakwa Yefri Agnetius Deddy Bin Jerdy Aloysius Masran,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama sebagaimana dakwaan Subsidair;.
Dikembalikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan;
74 — 35
YEFRI AGNETIUS DEDDY untuk diteliti ulang, setelahberkas dianggap lengkap, Sdr. YEFRI AGNETIUS DEDDY lalumembuat surat rekomendasi pencairan yang kemudianditandatangani olen Kepala BPMPDes Kabupaten Katingan. Setelahitu surat rekomendasi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat danPemerintah Desa Kab. Katingan tersebut dilampirkan bersamadengan berkas permohonan pencairan untuk seterusnya diajukanoleh Terdakwa kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerahkab. Katingan.
YEFRI AGNETIUS DEDDY, setelah dianggap lengkap, Sdr.DEDDY kemudian membuat surat rekomendasi pencairan yangdiserahkan kepada saksi untuk diberi paraf, setelah itu suratrekomendasi dan berkas dibawa Sdr.