Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1243 K/Pid/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — COUTJE AGRENY RORI
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COUTJE AGRENY RORI
    PUTUSANNo. 1243 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : COUTJE AGRENY RORI ;Tempat lahir : Manado ;Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 10 Agustus 1970 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Koha Jaga I, Kecamatan Pineleng,Kabupaten Minahasa ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : PNS;Termohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan
    Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 November 2011 sampaidengan tanggal 27 Januari 2012 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Manado karena didakwa:Bahwa ia Terdakwa Coutje Agreny Rori, pada hari tanggal 21 Desember2010, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat diKelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea Kota Manado, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Manado, dengan maksud hendak menguntungkan diri
    mengembalikanuang yang dipinjam Terdakwa, sehingga saksi melaporkan hal ini ke kantorpolisi ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalamikerugian sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) atau lebih dariRp 250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriManado tanggal 24 Januari 2012 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY
    RORI terbukti secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ; Menjatuhkan pidana terhadap COUTJE AGRENY RORI dengan pidanapenjara selama 12 (dua belas) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan ; Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 21 Desember2010 ; 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 24 Mei 2011 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Menetapkan agar kepada
    Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Manado No. 473/Pid.B/2011/PN.Mdo tanggal 21 Maret 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI terbukti melakukanperbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatanTerdakwa bukanlah perbuatan pidana yang dapat dihukum ; Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;Hal. 3 dari 8 hal.
Register : 26-06-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN WAINGAPU Nomor 146/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal 10 Juli 2024 — Pemohon:
1.Engki Umbu Rihimila
2.Agreny Utu Nganji
39
  • Pemohon:
    1.Engki Umbu Rihimila
    2.Agreny Utu Nganji
Register : 24-11-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Tanggal 5 Mei 2021 —
Terdakwa:
COUTJE AGRENY RORI.
908
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI, mengetahui ibunya yang bernama MARIEN JULIANA KORAAG dan Pemimpin Cabang Manado Selatan PT Pegadaian Persero MURTI SLAMET, SE.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyatan, tanggal 05 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI dan Pemilik Pertama HANDREY D. ADAM.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP HANDREY D. ADAM dan Kwitansi pembayaran.
  • 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Uang.
  • 1 (satu) Surat Pernyataan Kuasa Menjual, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI, mengetahui ibunya yang bernama MARLEN JULIANA KORAAG.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP COUTJE AGRENY RORI, Fotocopy KTP MARIEN JULIANA.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga COUTJE RORI.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan AKTA PERCERAIAN.
  • 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Listrik dan Pembayaran Jassa Telekomunikasi.
  • 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.

Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah);

Terdakwa:
COUTJE AGRENY RORI.
Adam.> 1 (Satu) lembar Kartu Piuttang COUTJE AGRENY RORI.Asli di kembalikan kepada yang berhak, Fotocopy tetap terlampir dalamberkas perkara;4.
Menyatakan Terdakwa Coutje Agreny Rori tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Coutje Agreny Rori denganputusan bebas atau setidaktidaknya lepas dari segala tuntutan;3. Mengembalikan harkat dan martabatnya terdakwa Coutje Agreny Roridalam kedudukannya seperti semula;4.
Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Coutje Agreny Rory untukseluruhnya;2. Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum dengan NomorReg.Perkara:PDM16/Mnd/Eku.2/02/2020 Batal demi hukum;3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Coutje AgrenyRory tidak dilanjutkan;4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;5. Memulinkan hak Terdakwa Coutje Agreny dalam hal kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya;6.
Adam. 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampirdalam berkas perkara;4.
Register : 21-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PT MANADO Nomor 65/PID/2021/PT MND
Tanggal 22 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : COUTJE AGRENY RORI.
Terbanding/Penuntut Umum : ZULHIA J. MANISE., SH.
9331
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 5 Mei 2021 dalam perkara Nomor: 410/Pid.S /2020/PN.Mnd yang dimintakan banding tersebut sehingga amar sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkanbenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
    terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyatan, tanggal 05 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI dan Pemilik Pertama HANDREY D. ADAM.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP HANDREY D. ADAM dan Kwitansi pembayaran.
  • 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Uang.
  • 1 (satu) Surat Pernyataan Kuasa Menjual, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI, mengetahui ibunya yang bernama MARLEN JULIANA KORAAG.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP COUTJE AGRENY RORI, Fotocopy KTP MARIEN JULIANA.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga COUTJE RORI.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan AKTA PERCERAIAN.
  • 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Listrik dan Pembayaran Jassa Telekomunikasi.
  • 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.

Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;

Pembanding/Terdakwa : COUTJE AGRENY RORI.
Terbanding/Penuntut Umum : ZULHIA J. MANISE., SH.
Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Coutje Agreny Rory untukseluruhnya;2. Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum dengan NomorReg.Perkara:PDM16/Mnd/Eku.2/02/2020 Batal demi hukum;3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Coutje AgrenyRory tidak dilanjutkan;4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;Memulihkan hak Terdakwa Coutje Agreny dalam hal kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya;Halaman 3 dari 27 halaman Putusan No.65/PID/2021/P T MND6.
RORI,mengetahui ibunya yang bernama MARIEN JULIANA KORAAG danPemimpin Cabang Manado Selatan PT Pegadaian Persero MURTISLAMET, SE.> 1 (Satu) lembar Surat Pernyatan, tanggal 05 Juni 2013 yang ditanda tanganioleh COUTJE AGRENY RORI dan Pemilik Pertama HANDREY D.
Menyatakan Terdakwa Coutje Agreny Rori tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Coutje Agreny Rori dengan putusanbebas atau setidaktidaknya lepas dari segala tuntutan;3. Mengembalikan harkat dan martabatnya terdakwa Coutje Agreny Rori dalamkedudukannya seperti semula;4.
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) lembar Surat Peranjian Kredit Pegadaian Kreasi (KreditAngsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013,tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI,mengetahui ibunya yang bernama MARIEN JULIANA KORAAG danPemimpin Cabang Manado Selatan PT Pegadaian Persero MURTISLAMET, SE. 1 (Satu) lembar Surat Pernyatan, tanggal 05 Juni 2013 yang ditanda tanganioleh COUTJE AGRENY RORI dan Pemilik Pertama HANDREY D.
Adam. 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampirdalam berkas perkara;4.
Register : 05-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA KETAPANG Nomor 0196/Pdt.G/2019/PA.Ktp
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budi Triwanto bin Suparno D) terhadap Penggugat (Ena Agreny binti Azhar);

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 246.000,00 (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);