Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 108/Pid.C/2021/PN Yyk
Tanggal 8 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WIDADA SH
Terdakwa:
AA Alit MarThiasa Ir Phd
216
    1. Menyatakan Terdakwa Aloysius Hari Priyanto seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan : MEMASANG REKLAME PAPAN NAMA AGRES Pusat Laptop Ukuran 4X8 M, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah;
    2. Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)