Ditemukan 1 data
WIDADA SH
Terdakwa:
AA Alit MarThiasa Ir Phd
21 — 6
- Menyatakan Terdakwa Aloysius Hari Priyanto seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan : MEMASANG REKLAME PAPAN NAMA AGRES Pusat Laptop Ukuran 4X8 M, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah;
- Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)