Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 248/Pdt.P/2023/PN Lsk
Tanggal 13 September 2023 — Pemohon:
AGUSEHA ST
186
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama AGUSEHA ST (GEUCHIK AGUS) pada Surat Suara Pemilihan Umum tahun 2024 ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    Pemohon:
    AGUSEHA ST