Ditemukan 3 data
1.IKRAM,S.H.
2.RINA DWI UTAMI,SH
Terdakwa:
IKRAM alias KOKO
15 — 6
SANDI, saudara MON, saudara ALDI dan Saudara IS Selanjutnyasaksi AGUSNIUS NAU Alias NAU dari depan pintu pagar berteriak memanggilTerdakwa IKRAM Alias KOKO dan saksi AGUSNIUS NAU Alias NAU katakanKOKO SUDAH lalu Terdakwa IKRAM Alias KOKO bersama dengan Saudara.SANDI, Saudara.
Selanjutnya sekira pukul 00.30 wita datanglah Terdakwa IKRAMAlias KOKO dan Saudara ALDI yang mengajak saksi AGUSNIUS NAU AliasNAU bersama dengan Saudara SANDI untuk pergi mengambil Ayam, dan saatitu saksi AGUSNIUS NAU Alias NAU bersama Saudara SANDI mengiyakanHalaman 7 dari 23 Putusan Nomor 162/Pid.B/2018/PN.
IS langsung ikut memukul saksi ANTON, dan saat itu Saudara.FAISAL mengatakan kepada saksi AGUSNIUS NAU Alias NAU BA ANGKATBAMA KITA GUS setelah itu saksi AGUSNIUS NAU Alias NAU dan Saudara.FAISAL langsung masuk ke dalam tempat pakan ayam tersebut untukmengambil pakan ayam berupa bama. Sedangkan Saudara SANDI, Saudara ISdan Saudara ALDI menahan saksi ENOS dan saksi ANTON agar tidak lari. Saatitu saksi AGUSNIUS NAU Alias NAU bersama dengan Saudara.
Sekira 2 (dua) jam lamanya saksi AGUSNIUS NAUAlias NAU bersama dengan Saudara. FAISAL selesai memikul keluar satupersatu pakan ayam tersebut, saksi AGUSNIUS NAU Alias NAU melihat saksiENOS dan saksi ANTON sudah di ikat menjadi satu dengan posisi duduk dan diKelilingi oleh Terdakwa IKRAM Alias KOKO, Saudara.
Selanjutnya sekira pukul07.00 wita kami bertujuh membubarkan diri, dan saat itu saksi AGUSNIUS NAUAlias NAU langsung pulang kerumah saksi AGUSNIUS NAU Alias NAU di desaJonooge kecamatan sigi Biromaru Kabupaten Sigi. dan pada akhirnya pada harikamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 11.00 wita saksi AGUSNIUS NAUAlias NAU di jemput oleh pihak kepolisian resor sigi dirumah saksi AGUSNIUSNAU Alias NAU dan di bawa ke kantor polres sigi guna untuk dilakukanpemeriksaan terhadap saksi AGUSNIUS NAU Alias
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Agusnius Amperanto Kolise Alias Agus Alias Pontung
40 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AGUSNIUS AMPERANTO KOLISE Alias AGUS Alias PONTUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Agusnius Amperanto Kolise Alias Agus Alias Pontung
37 — 7
Agusnius binti M. SyamYahya dan M. Heru Nuryanto, S.Ag bin Muslimin, Nomor:0203/AC/2018/MS.Ttn, tanggal 26 Desember 2018 yang dikeluarkanoleh Panitera Mahkamah Syariyah Tapaktuan, bermeterei cukup dandicocokkan dengan aslinya (P2);3. Fotokopi Akta Kelahiran Zahwa Ramadhanius, Nomor: 1101LT280620210012, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KabupatenAceh Selatan, bermeterei cukup dan dicocokkan dengan aslinya (P3);4.