Ditemukan 5 data
48 — 6
Menyatakan Terdakwa ANDRY Alias ANDRY AGUS Bin AGUSTALIB dan Terdakwa RAHMAT Alias RAMMA Bin ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tenaga bersama secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;3.
Terdakwa I ANDRY Alias ANDRY AGUS Bin AGUSTALIB dan Terdakwa II RAHMAT Alias RAMMA Bin ANTO
Nama LengkapTempat LahirUmur/tanggalJenis KelaminKebangsaan/KewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: ANDRY Alias ANDRY AGUSBin AGUSTALIB: Parepare: 29 Tahun/ 17 Januari 1989> Lakilaki: Indonesia: Jl. Makkurannu Kel. Wattang BacukikiKec. Baccukiki Barat Kota Parepare: Islam: Wiraswasta: SMA (Tamat): RAHMAT Alias RAMMA Bin ANTO: Parepare: 23 Tahun/ 07 Maret 1995> Lakilaki: Indonesia: Jl. Pasangrahan Kel. LumpueKec.
Baccukiki Barat Kota Parepare: Islam: Tehnisi Listrik: SMA (Tamat)Terdakwa ANDRY Alias ANDRY AGUSBin AGUSTALIB ditangkap padatanggal 1 Februari 2018, dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negaraoleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Februari2018;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2018 sampaidengan 2 April 2018;Halaman 1 dari 23 Putusan Nomor 66/Pid.B/2018/PN Pre3.
NUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dalam berkasperkara ini dan Keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Penyidik sudah benar;Bahwa Saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sehubungandengan adanya saksi telah dipukul oleh lelaki ADNRY Alias ANDRYAGUS Bin AGUSTALIB;Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 20Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Damis KelurahanSumpang Minangae
Terdakwa ANDRY Alias ANDRY AGUS Bin AGUSTALIB, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Halaman 11 dari 23 Putusan Nomor 66/Pid.B/2018/PN PreBahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dalamberkas perkara ini dan Keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan(BAP) Penyidik sudah benar;Bahwa Terdakwa mengerti sebab dihadapkannya Terdakwa dalampersidangan adalah sehubungan dengan adanya pemukulan yangTerdakwa lakukan kepada lelaki MUH.ARAS;Bahwa Terdakwa tidak bersedia didampingi penasehat
Menyatakan Terdakwa ANDRY Alias ANDRY AGUS Bin AGUSTALIB danTerdakwa RAHMAT Alias RAMMA Bin ANTO telah terbukti secara sah danHalaman 22 dari 23 Putusan Nomor 66/Pid.B/2018/PN Premeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tenaga bersamasecara terangterangan melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 10 (sepuluh) bulan;3.
28 — 12
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Tiara Astri Pratiwi, perempuan, lahir tanggal 26 Januari 1997, adalah anak sah Pemohon (Tanzirwan bin Noerman Slamet) dengan Termohon II (Agustineli binti Agustalib);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
28 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Alamsyah bin Ali Munir) terhadap Penggugat (Agustineli binti Agustalib);<
37 — 7
Jadi penganiayaanmerupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka padabadan orang lain ;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanterdakwa memenuhi kriteria sebagai perobuatan penganiayaan sebagaimanapengertian penganiayaan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang diperoleh di persidangankejadian diawali saat saksi Iwan Hamid (korban), saksi Sudarmin, saksi AgusTalib, dan Terdakwa berkumpul main domino di rumah milik saksi Agus Talibkemudian
34 — 6
perlu untuk mempertimbangkannya agarjelas subjek/pelaku dari tindak pidana tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa, adalah pelaku(dader) dari tindak pidana yang telah memenuhi semua unsur yang terdapatdalam perumusan delik, selain itu unsur barang siapa mengandung pengertianpula, Siapa saja subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dankepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnyatersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa AGUSTALIB