Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Spn
Tanggal 8 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1610
  • Febriza Eka Agustarma, Lahir Tanggal 15 Februari 1998;

    2.2. Shaqneza Joanita Septianingrum, Lahir Tanggal 21 September 2002;

    2.3. Aditya Arriyan Agustarma, Lahir Tanggal 5 April 2006;

    berada pada Penggugat Rekonvensi (Emy Susriani, S.Pd binti Syafrudin) selaku ibu kandung anak tersebut;

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

    3.1.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Nafkah anak bernama Shaqneza Joanita Septianingrum binti Jon Kuswanto, S.Pd., M.Si, dan Aditya Arriyan Agustarma bin Jon Kuswanto, S.Pd., M.Si, melalui Penggugat Rekonvensi sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri;

    5.