Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 473/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 2 Mei 2019 — ., M.Si
Terdakwa:
AGUSTITANI
170
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa AGUSTITANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan Pasangan sah dalam kamar tertutup;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    ., M.Si
    Terdakwa:
    AGUSTITANI