Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 61/Pid.B/2014/PN.TL
Tanggal 26 Mei 2014 — Terdakwa I. HUSRIADI Bin HUMAIDI dan Terdakwa II. AWALUDDIN Bin AMIR
948
  • melakukan kekerasan terhadap orang ataubarang, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Berawal dari kedua terdakwa yaitu terdakwa HUSRIADI Bin HUMAIDI danterdakwa Il AWALUDDIN Bin AMIR bersama dengan temannya sesamaNelayan dari Bugis berjumlah sekitar 7 (tujuh) orang datang ke Cafe untukacara minumminuman keras dan sesekali bernyanyi karaoke, pada saatminuman keras tersebut datang pengelola cafe yaitu saksi Sulastri ikutbergabung menuangkan minuman sambil ngobrol, kemudian saksi korban AgusTulus
    Selanjutnya padasaat posisi saksi koroban Agus Tulus duduk dikursi, tibatiba terdakwa I AwaludinBin Amir berdiri menghadap saksi korban AgusTulus kemudian memukulmenggunakan tangan kanan yang Jarijarinya mengepal sebanyak 1 (satu) kalimengenai kepala, melihat terdakwa Il Awaluddin Bin Amir memukul saksikorban Agus Tulus, terdakwa Husriadi Bin Humaidi ikut berdiri, denganmenggunakan tangan kanan yang Jarijarinya mengepal langsung ikut memukulkepala saksi korban Agus Tulus sebanyak 1 (satu) kali.
    cafe tersebut menggunakan kaki kanansehingga pintu tersebut sampai berlubang, selanjutnya dalam waktu yangbersamaan terdakwa II Awaluddin Bin Amir menggunakan tangan kanannyamemukul dinding yang sebelumnya sudah dilempar oleh terdakwa Husriadi BinHumaidi dengan botol sebanyak 1 (satu) kali sehingga dinding tersebut rusak/pecah, sehingga saksi Nursalim alias Kancil mengalami kerugian sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut terhadap saksi korban AgusTulus
    pidana penganiayaan dan pengrusakan;eBahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di cafe Barbara Pantai Prigi masukdesa Tasikmadu Kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek;eBahwa saksi berada ditempat kejadian perkara karena saksi bekerjasebagai pengelola cafe Barbara tersebut;eBahwa yang melakukan kekerasan tersebut mengaku bernamaHusriadi Bin Humaidi dan terdakwa Awaluddin Bin Amir;eBahwa yang menbjadi korban kekerasan tersebut adalah saksi AgusTulus
    Awaluddin Bin Amirdari posisi duduk berdiri selanjutnya menggunakan tangan kanan yang jarijarinya mengepal memukul kepala bagian samping kiri saksi koroban AgusTulus yang masih duduk dikursi sebanyak 1 (satu) kali, mendapat saksiAgus Tulus kaget namun belum sempat berdiri, dalam waktu yang hampirbersamaan terdakwa I. Husriadi Bin Humaidi berdiri terlebih dahulu danmemukul kepala bagian belakang saksi korban Agus Tulus menggunakantangan kanan yang Jarijarinya mengepal sebanyak 1 (satu) kali.
Register : 07-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 1587/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
150
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
    2. Menetapkan seorang anak yang bernama Agustulus Gibran Bin Tryanto Adi Raharjo, lahir tanggal 10 Juni 2020 adalah anak kandung dari Pemohon I (Tryanto Adi Raharjo Bin Agus Saptono, S.Pd) dengan Pemohon II (Ayu Wilys Binti Sayat)
    3. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk mencatatkan hasil penetapan Pengadilan Agama Surabaya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ;
    4. Membebankan biaya
Register : 07-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN SENGETI Nomor 15/Pdt.P/2020/PN Snt
Tanggal 18 September 2020 —
5934
  • P6, P7, P8,P9, P10, P11 dan keterangan saksi Herlinda Simatodang dan saksi AgusTulus Halomoan Matondang, diketahui bahwa dengan meninggalnya IbuPemohon, ditetapkan melalui Surat Penetapan Ahli Waris yang diketahui olehCamat Sungai Gelam dan Kepala Desa Mekar Jaya yang menjadi ahli warisdari Sariana Naibaho adalah Risdayanti Simatupang; Eva Nurliani Simatupang;Sabtri Juliati Simatupang; Herlina Friskawati Simatupang dan Junter VirdausSimatupang (Pemohon);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 833 BW disebutkan