Ditemukan 3 data
87 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Anak FAREL AGYTHA SIMANJORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak FAREL AGYTHA SIMANJORANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di
T.Bastanta Tarigan, SH
Terdakwa:
1.Farel Agytha Simajorang Als Agy Als Gytha
2.Ayub Tahara Bangun Als Teger
3.Rizky Ananda Sembiring Als Kiki
4.Ramendra Surbakti Als Mendra
5.Aditya Ginting Als Adit
52 — 0
Farel Agytha Simanjorang Als Agy Als Gytha, Terdakwa II. Ayub Tahara Bangun Als Teger, Terdakwa III. Rizky Ananda Sembiring Als Kiki, Terdakwa IV. Ramendra Surbakti Als Mendra dan Terdakwa V. Aditya Ginting Als Adit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I.
Farel Agytha Simanjorang Als Agy Als Gytha, Terdakwa II. Ayub Tahara Bangun Als Teger dan Terdakwa V. Aditya Ginting Als Adit dengan pidana penjara masing-masing 4 (empat) tahun, dan terhadap Terdakwa III. Rizky Ananda Sembiring Als Kiki dan Terdakwa IV.
Penuntut Umum:
T.Bastanta Tarigan, SH
Terdakwa:
1.Farel Agytha Simajorang Als Agy Als Gytha
2.Ayub Tahara Bangun Als Teger
3.Rizky Ananda Sembiring Als Kiki
4.Ramendra Surbakti Als Mendra
5.Aditya Ginting Als Adit
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Ayub Tahara Bangun Als Teger
Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : Rizky Ananda Sembiring Als Kiki
Pembanding/Terbanding/Terdakwa IV : Ramendra Surbakti Als Mendra
Pembanding/Terbanding/Terdakwa V : Aditya Ginting Als Adit
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : T.Bastanta Tarigan, SH
24 — 7
Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Farel Agytha Simajorang Als Agy Als Gytha
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Ayub Tahara Bangun Als Teger
Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : Rizky Ananda Sembiring Als Kiki
Pembanding/Terbanding/Terdakwa IV : Ramendra Surbakti Als Mendra
Pembanding/Terbanding/Terdakwa V : Aditya Ginting Als Adit
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : T.Bastanta Tarigan, SH